Menggali lebih dalam tentang Prokus dan PENA

Apa Itu Prokus dan PENA?

Program Kewirausahaan Sosial (Prokus) adalah program kewirausahaan bagi keluarga miskin dan rentan yang mengkombinasikan kegiatan bisnis dan sosial serta pendekatan bisnis untuk mencegah dan mengatasi resiko sosial dan masalah sosial (Kepdirjendayasos Nomor 651/045.3/KP T s/10/2021).

PENA adalah merupakan program pemberdayaan melalui pemberian modal usaha untuk mengentaskan kemiskinan. Kriteria penerima program PENA, antara lain: Penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 hingga 40 tahun, Diprioritaskan penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021. Selain itu, para penerima program PENA tidak wajib memiliki rintisan usaha. Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa, dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Demi terwujudnya kemandirian ekonomi di keluarga, dalam upaya pemberdayaan sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin mengelar acara bimbingan teknis bagi keluarga penerima manfaat Program Kewirausahaan Sosial (Prokus) dan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2023. Acara tersebut diselenggarakan di RM Lombok Ijo Plembutan, Playen dan RM Tan Tlogo Bu Tiwi, Semanu. Dibuka oleh Kepala Dinas Sosial, PPPA dan menghadirkan narasumber Bapak Giyanto dan Ibu Endang Ismiyati yang dihadiri oleh 150 keluarga penerima manfaat.

Melalui Prokus, diharapkan bisa memberdayakan masyarakat yang mendapat bantuan sosial sehingga tidak hanya mengandalkan bantuan terus menerus. Mereka harus bisa mandiri secara ekonomi tidak hanya menggantungkan pada bantuan dari pemerintah. Program pemberdayaan merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan. Salah satu upaya Kemensos dalam pemberdayaan adalah mengembangkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Previous Koordinasi Kasus Kekerasan Psikis di Panggang

Leave Your Comment

Skip to content